Studi di luar negeri memang kompleks urusannya, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini. Kompleksitas yang ada sampai membuat saya harus cuti kuliah semester ini. Akhirnya cuti kali ini resmi menjadi cuti pertama sepanjang sejarah saya menjadi mahasiswa. Bagaimana ceritanya?

April 2021

  • Saya pulang ke Indonesia walaupun Semester Genap 2020/2021 belum berakhir. Keputusan pulang ini saya ambil karena perkuliahan yang bersifat daring penuh sehingga bisa diikuti dari Indonesia. Saya juga telah mendapatkan ijin dari dosen pengampu mata kuliah.
  • Selain itu, kampus juga belum bisa diakses penuh karena adanya pembatasan kegiatan selama pandemi COVID 19.
  • Kepulangan saya setiap tahun juga karena faktor keluarga. Hingga semester 3 (Semester Genap 2020/2021), saya belum membawa keluarga ke Arab Saudi. Alasannya karena memang belum diijinkan oleh kampus. Pandemi menjadi menjadi sebab diberlakukannya penghentian visa keluarga mahasiswa. Dalam kondisi normal, setelah 1 semester mahasiswa sudah diijinkan bawa keluarga.
  • Karena itu, saya memilih opsi setiap tahun pulang untuk bertemu keluarga. Alhamdulillah salah satu komponen beasiswa yang saya terima adalah tiket pulang pergi Arab Saudi-Indonesia setiap tahun. Thanks for a generous scholarship.
  • Walaupun berada Indonesia, saya secara rutin menjalin komunikasi dengan calon supervisor untuk mendiskusikan tesis dan publikasi. Tentu saja sifatnya informal karena di jurusan saya mahasiswa PhD belum bisa memulai tesis selama belum lulus ujian komprehensif. Saya sendiri belum menempuh ujian komprehensif.

Mei 2021

  • Selama bulan Mei saya terus mengikuti perkembangan penanganan pandemi di Arab Saudi terutama yang berkaitan dengan program vaksinasi, sampai kemudian terbit keputusan resmi bahwa ada 4 jenis vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu AstraZenecca, Pfizer, Modern, dan Johnson & Johnson. Keputusan ini berlaku hingga saat ini (September 2021).
  • Di Indonesia sendiri, sejauh yang saya tahu saat itu hanya ada dua jenis vaksin yang tersedia, yaitu Sinovac dan Sinopharm, dan itupun masih dikhususkan untuk lansia dan institusi-institusi tertentu. Saya putuskan untuk menunggu karena tidak ingin mengambil resiko mengambil vaksin yang tidak diakui pemerintah Arab Saudi.

Juni 2021

  • Vaksin AstraZenecca mulai masuk ke Indonesia dan masyarakat umum non-lansia sudah bisa mendaftar program vaksinasi. Saya mendaftar dengan harapan bisa mendapat vaksin AstraZenecca.
  • Dalam kurun waktu menunggu panggilan mendapatkan vaksin, saya mengalami sakit dan berdasarkan hasil tes PCR tanggal 26 Juni 2021 qaddarullah saya terkonfirmasi positif COVID 19. Saya pun menjalani isolasi mandiri hingga tanggal 10 Juli 2021 dan vaksinasi terpaksa saya tunda.

Juli 2021

  • Alhamdulillah saya sembuh dari COVID 19 berdasarkan hasil tes Rapid Antigen tanggal 11 Juli 2021.
  • Sementara itu, terbit keputusan dari Pemerintah Arab Saudi yang memuat beberapa beberapa negara yang masuk dalam daftar merah COVID 19. Ada 13 negara yang masuk dalam daftar tersebut dan Indonesia adalah salah satunya. Daftar ini bersifat dinamis melihat perkembangan penanganan COVID 19 di berbagai negara.
  • Konsekuensi dari keputusan ini adalah
    • Tidak diperbolehkan adanya penerbangan/kedatangan langsung (direct flight) dari 13 negara tersebut ke Arab Saudi.
    • Bagi yang akan bepergian ke Arab Saudi dari ketigabelas negara tersebut (terlepas dari kewarganegaraan), wajib transit dahulu selama 14 hari di negara ketiga yang tidak masuk daftar merah. Biaya transit (mencakup akomodasi dan lain-lain) menjadi tanggungan pribadi.
    • Keputusan lain yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi adalah kewajiban karantina mandiri bagi pengunjung dan residen (saya masuk kategori ini) yang belum tervaksinasi untuk menjalani karantina mandiri selama 7 hari begitu tiba di Arab Saudi. Biaya karantina sekitar 2780 SAR (minimal) dan ditanggung mandiri.

Agustus 2021

  • Melihat begitu vitalnya vaksin dalam proses administrasi kembali ke Arab Saudi, saya putuskan untuk kembali mendaftar vaksin.
  • Saya mengetahui ada aturan dari Pemerintah Indonesia yang melarang penyintas COVID 19 untuk mendapatkan vaksin kurang dari 3 bulan setelah sembuh. Tetapi saya tetap mendaftar dan alhamdulillah saya dapat suntikan dosis 1 vaksin AstraZenecca pada tanggal 7 Agustus di Puskesmas Sekaran, Gunungpati, Semarang (dekat rumah mertua).
  • Yang menjadi masalah, dosis 2 dijadwalkan tanggal 30 Oktober 2021 oleh Puskesmas, karena memang selang waktu dosis 1 dan dosis 2 untuk vaksin AstraZenecca adalah 8-12 minggu.
  • Karena penjadwalan yang masih lama ini, pilihan untuk cuti di Semester Ganjil 2021/2022 mengemuka. Dari sisi aturan akademik KAU, masa cuti tidak terhitung dalam durasi studi. Namun, konsekuensi cuti adalah penghentian tunjangan bulanan beasiswa selama semester cuti tersebut.
  • Saya telah mendiskusikan kemungkinan cuti ini dengan calon pembimbing tesis dan beliau tidak mempermasalahkan asalkan paper dan tesis tetap bisa dikerjakan. Dan alhamdulillah selama ini riset tetap bisa saya kerjakan meskipun berada di Indonesia, dibuktikan dengan 1 manuskrip yang telah di-submit ke jurnal internasional. Hal ini karena riset saya sifatnya simulasi dengan perangkat lunak dan saya juga bisa mengakses fasilitas supercomputer secara remote.
  • Dari saya pribadi, seandainya harus mengambil pilihan cuti nanti, saya berusaha untuk tidak menambah durasi studi secara keseluruhan. Artinya, dalam masa cuti saya tetap mengerjakan riset. Beberapa mata kuliah yang sedianya akan saya ambil di Semester Ganjil 2021/2022 ini bisa saya ambil di semester yang akan datang.

September 2021

  • Karena masih dilanda kebingungan, saya akhirnya mengontak Chairman (Ketua Jurusan) Departemen Teknik Elektro dan Komputer KAU untuk meminta saran. Alhamdulillah beliau ini orangnya baik banget dan responsif kalau dikontak lewat WA.
  • Beliau dengan mantap menyarankan untuk cuti. Hal ini diperkuat juga dengan adanya keputusan terbaru Kementerian Pendidikan Saudi yang menetapkan dimulainya pembelajaran luring dan untuk itu semua mahasiswa diwajibkan vaksin 2x.
  • Karena saya melihat tidak ada opsi lain, saya mantap saja mendaftar cuti. Di KAU, pengajuan cuti dilakukan secara full online. Dan untuk mahasiswa pasca, alur pengajuan cuti-nya adalah Mahasiswa β†’ Chairman β†’ Vice Dean for Graduate Studies di Fakultas β†’ Vice Dean of Deanship of Graduate Studies di DGS.
  • Selang beberapa hari pengajuan cuti saya disetujui dan saya pun resmi cuti semester ini.

Alhamdulillah β€˜ala kulli hal. Sisi positif-nya, saya bisa kumpul dengan keluarga lebih lama, sembari melihat Faiz yang sedang memulai masa sekolahnya.